Stara Law Firm berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa secara efisien, rahasia, dan seefektif mungkin tanpa melalui proses pengadilan yang memakan waktu dan biaya.
Negosiasi.
Mewakili klien dalam negosiasi langsung dengan pihak lawan untuk mencapai resolusi yang saling menguntungkan.
Mediasi.
Memfasilitasi proses mediasi sebagai pihak ketiga yang netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan damai.
Konsiliasi.
Memberikan saran dan rekomendasi hukum yang berbobot untuk membantu para pihak menemukan titik temu penyelesaian sengketa.