Stara Law Firm membantu perusahaan mengelola hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Ketenagakerjaan.
Penyusunan dan peninjauan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk memastikan kepatuhan dan kejelasan hak/kewajiban.
Negosiasi Hubungan Industrial.
Mendampingi klien dalam penyelesaian perselisihan melalui jalur Bipartit (antara perusahaan dan karyawan/serikat pekerja) dan Tripartit (melibatkan Dinas Ketenagakerjaan).
Pembuatan Dokumen Negosiasi.
Menyusun surat panggilan, notulen, risalah, dan dokumen-dokumen terkait negosiasi Bipartit dan Tripartit untuk mendokumentasikan proses dan kesepakatan secara hukum.